Desa Kalimantong

Kecamatan Brang Ene
Kabupaten Sumbawa Barat - Nusa Tenggara Barat

Artikel

Kades Kalimantong Salah satu dari 53 Kepala Desa di Sumbawa Barat Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun,

Administrator

24 Juni 2024

1.114 Kali Dibaca

Rungan Kalimantong : Bertempat Di Lt 3 Gedung Setda Sumbawa Barat Rabu (19/6/2024)  , Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin, MM secara resmi melakukan pengukuhan sekaligus penyerahan Keputusan Bupati KSB terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri tanggal 5 juni tahun 2024 nomor 100.3.5.5/2625/sj prihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Di dalam Undang – undang tersebut menekankan adanya masa perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, periode masa jabatan Kepala Desa yang semula 3(tiga) periode menjadi 2 (dua) periode, Tata cara pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa mendapat tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Desa.

Bupati memaparkan, di Kabupaten Sumbawa Barat, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan terhadap 55 dari 58 kepala desa. Berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1028 s/d 1082 yang ditetapkan tanggal 13 juni 2024, dari 55 desa yang diusulkan, 53 kepala desa yang dikukuhkan.  

Bupati Berpesan Kepada Semua para kades untuk dapat melaksanakan tugas fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Dia juga mengajak para kepala desa yang dikukuhkan untuk pandai bersyukur. Karena pengukuhan yang dilaksanakan pada hari itu pasti sudah melalui pertimbangan matang.

Bupati juga menekankan beberapa hal kepada para istri kepala desa, yakni harus mendukung tugas suami. Terutama dalam menangani praktik riba, narkoba, pinjaman online dan judi online, yang dimana itu semua berujung pada jeratan hutang dan perceraian. Walaupun tidak langsung, para kades dan istri diminta dapat menyampaikan kepada warganya terkait bahayanya hal tersebut, sebagai bentuk edukasi.

Selanjutnya, bupati menegaskan kepada para kepala desa, untuk tidak menyalahgunakan amanah. Terutama yang terkait dengan bantuan sosial. 

"Dalam rangka memberikan bantuan sosial, mau itu uang APBD, APBDes, memang tujuan Negara untuk memberi bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan sosial bukan dalam konteks menyalahgunakan. Jangan karena kita beda afiliasi, kita tidak bantu masyarakat, itu tidak boleh terjadi. Apalagi (bansos, red) digunakan untuk kepentingan politik, itu kecil tapi imbasnya sangat besar. Kalau ada protes, sepanjang kita benar, jangan khawatir. Benar bukan menurut kita benar, tetapi menurut norma etika aturan yang berlaku," ucap bupati.

Dalam kesempatan itu, bupati juga meminta kepada para kepala desa untuk mengingatkan dirinya akan janji kepada masyarakat. Minimal terkait jalan desa yang saat ini sudah dihotmix. 

“Yang paling penting yaitu bersyukur. Kalau kita bandingkan dengan daerah lain terkait dengan akses jalan itu terlalu jauh. Desa di KSB jika dibandingkan dengan desa lain yang ada di Provinsi NTB terlalu jauh, itu yang patut kita syukuri," pungkas bupati. ( HK )

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AYUBAR,S.I.P

Sekretaris Desa

HASANUDDIN KARING, S.T

Kaur Perencanaan

WIRA SAHIDA,S.Pd

Kaur Keuangan

SRI RAHAYU

Kasi Pemerintahan

MASTRA

Kasi Pelayanan

SERIDAWANTI, S.I.P

Kasi Kesejahteraan

MUSTAMAR

Kepala Dusun Majapahit

M.HASBI

Kadus Batu Putih

ARJUNA SAPUTRA

Kadus Ai Dewa

HAMZATON

Staf Keuangan

MARSHA NUR ASLITA

Kaur Umum dan TU

SIEVIA RIFA'I, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalimantong

Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, 52

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:582
Kemarin:567
Total:222,413
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.31
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.137.839.710,00RP 3.102.034.810,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 4.363.480.284,00RP 3.194.587.931,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 1.218.344.477,00RP 1.410.779.999,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.948.000,00RP 3.948.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 4.500.000,00RP 2.900.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 985.409.000,00RP 985.409.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 139.525.968,00RP 139.525.968,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.002.456.742,00RP 1.962.480.329,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 7.771.513,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 996.800.793,00RP 726.501.509,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 894.760.918,00RP 361.508.690,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.014.908.057,00RP 1.799.776.732,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 290.810.516,00RP 186.801.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 166.200.000,00RP 120.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.7839914
Longitude:116.8822023

Desa Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa